Pemberdayaan Dana Desa dan Posdaya

Dana Desa (DD) yang setiap tahunnya dikucurkan oleh pemerintah pusat ke desa desa diseluruh Indonesia, merubah wajah desa banyak kemajuan terutama di infrastruktur. Jalan desa yang dulu tak terurus dengan adanya program dana desa semua tampak teratur dan rapi, tak terlihat lagi genangan air di tengah jalan ketika musim hujan tiba.

Kewenangan dana desa hanya terbatas pada pembangunan yang menjadi kewenangan pembangunan pemerintah desa. Pembangunan kewenangan Pemerintah Provinsi dan kewenangan Pemerintah Kabupaten tidak bisa dijamah oleh anggaran dana desa. Hal inilah yang sering terjadi dimasyarakat kesalahpahaman tentang kewenangan anggaran dana desa. Dana desa yang telah digulirkan oleh pemerintah pusat untuk desa desa di seluruh Indonesia ternyata ada sedikit dampak negatif dari pandangan masyarakat desa, mereka seakan manja dan terbuai

Kebijakan pemerintah berupa Dana Desa (DD) yang disalah asumsikan oleh masyarakat menjadikan masyarakat yang manja tanpa mandiri. Dulu untuk memenuhi kebutuhan bersama, saling bahu membahu bekerja sama, menanggulangi bersama, baik materi maupun non materi. Sekarang peristiwa itu hanya kenangan berupa dongeng untuk anak- anak generasi yang akan datang.
Sebagai salah satu contoh, ketika terjadi banjir disebabkan irigasi jebol, masyarakat sekarang tidak langsung respek untuk mengatasinya. Mereka berasumsi bahwa itu bisa diatasi oleh pemerintah pemerintah dengan adanya Dana Desa (DD).
Bila telah lunturnya nilai- nilai luhur kemanusiaan di tengah- tengah masyarakat era sekarang ini, cepat atau lambat akan menjadikan manusia individualistis yang berlebihan. Ini bertolak belakang dengan budaya dan tradisi yang ada di Indonesia. Kebersamaan dan gotong royong adalah ciri khas bangsa Indonesia dalam menghadapi segala permasalahan. Sejarah dan sisa peninggalan yang membuktikan bangsa Indonesia seperti itu.
Berjalannya zaman dan waktu serta tuntutan kebutuhan, yang tidak bisa dihindari, menjadikan masyarakat kurang bersosialisasi dan berinteraksi satu sama yang lainnya, kalau ini terus dibiarkan akan menjadi fatal dikemudian hari. Sipat kegotongroyongan yang dimiliki bangsa ini hanya akan menjadi kenangan tak berbekas.
Dana Desa (DD) yang tahun sekarang dikucurkan adalah hasil musyawarah pengajuan dua tahun yang lalu, tentu saja anggaran itu tidak bisa digunakan dengan peristiwa mendadak, kalau itu dipaksakan akan menjadi kesalahan alokasi anggaran dana deda (DD) dan itu termasuk menyalahi aturan dan bisa berurusan dengan hukum, karena baik bukan berarti benar. Penyalahgunaan anggaran dana desa yang tidak sesuai dengan hasil pengajuan dua tahun yang lalu itu bagian dari korupsi.
Program dana desa seharusnya menjadikan masyarakat lebih baik dalam segala hal, baik infrastutur juga mental masyarakat itu sendiri. Program dana desa bukan bertujuan memanjakan masyarakat desa akan tetapi dengan adanya program dana desa pemberdayaan masyarakat didesa lebih ditingkatkan lagi.
Kebijakan baru telah dikeluarkan, bahwa Dana Desa bukan hanya untuk infrastruktur semata tetapi ada anggaran untuk pemberdayaan masyarakat desa. Kebijakan ini semoga bisa menjawab kebutuhan masyarakat desa dalam hal pemberdayaan.
Posdaya, pos pemberdayaan keluarga, inisiatip P2SDM IPB dan Yayasan Damandiri merupakan sebuah jawaban yang tepat untuk menghadapi permasalahan disaat ini. Posdaya mendidik masyarakat peduli dan respek kepada lingkungan dan masyarakat satu sama lainnya tanpa pamrih.
Sayang dan teramat sayang keberadaan posdaya tidak begitu booming, mungkin posdaya bukan bagian dari program pemerintah.
Keberadaan posdaya legal adanya, keberadaan posdaya selalu minta restu kepada para pemangku kepentingan minimal ketua RT, faktanya hampir semua posdaya yang ada di Indonesia mendapat pengukuhan dari Pemerintah Desa setempat seperti SK Kepala Desa.
Posdaya terdiri dari empat (4) divisi, Divisi Pendidikan, Divisi Ekonomi, Divisi Lingkungan dan Divisi Kesehatan. Sebuah wadah yang lengkap untuk ada ditengah- tengah masyarakat kita.



Postingan terkait: