Konvergensi Pencegahan Stunting Di Desa

Pemerintah telah meluncurkan Strategi Percepatan Penurunan Stunting pada bulan Agustus 2017. Salah satu pilar pada Strategi Percepatan Penurunan Stunting menekankan pentingnya konvergensi intervensi Gizi Spesifik dan Gizi Sensitif di tingkat Pusat, Daerah dan Desa.

Apa itu Stunting?
Stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan otak pada anak yang disebabkan karena kekurangan asupan gizi dalam waktu lama, infeksi berulang, dan kurangnya stimulus psikososial. Stunting di tandai dengan panjang/tinggi badan anak lebih pendek dari anak seusianya. Anak Stunting akan memiliki tingkat kecerdasan tidak maksimal. Stunting juga menjadikan anak lebih rentan terhadap pernyakit dan di masa depan berisiko menurunkan produktivitas.

Bagaimana Konsep Penanganan?
Penanganan Stunting dilakukan melalui intervensi Gizi Spesifik dan Gizi Sensitif pada sasaran 1000 hari pertama kehidupan dari anak sejak di kandungan sampai berusia 23 bulan. Penyelengaraan intervensi Gizi Spesifik dan intervensi Gizi Sensitif perlu dilakukan dengan pendekatan konvergensi multi- sektor, dimana semua pemangku kebijakan, dari tingkat pusat hingga desa, paham peran dan tanggungjawabnya. Secara umum, intervensi Gizi Spesifik diselenggarakan oleh sektor kesehatan, sedangkan intervensi Gizi Sensitif diselenggarakan oleh sektor lain. Percepatan penyelenggaraan program perbaikan gizi ini tidak hanya melibatkan pemerintah, tetapi juga pihak swasta, organisasi masyarakat sipil, universitas dan pakar, organisasi keagamaan, organisasi profesi, mitra pembangunan, dan pemangku kebijakan lainnya. Oleh karena itu, diperlukan koordinasi yang kuat dan handal antara pemangku kebijakan untuk mendapatkan hasil yang optimal.

Siapa itu Sasaran 1000 Hari Pertama Kehidupan?
Sasaran 1000 hari pertama kehidupan meliputi rumah tangga yang memiliki:
1. Ibu hamil dan Ibu Menyusui;
2. Anak usia 0 – 23 bulan (baduta).

Apa itu Konvergensi Intervensi Pada Sasaran?
Pengertian konvergensi intervensi pada sasaran adalah bahwa setiap ibu hamil, ibu menyusui, ibu nifas, dan anak usia 0-23 bulan mendapatkan akses layanan atau intervensi yang diperlukan untuk penanganan stunting secara terintegrasi termasuk dalam aspek perubahan perilaku. Pada tahun 2018, pemerintah akan menguji coba penggunaan kartu skor desa (village score card) yang fokus pada konvergensi lima paket layanan di desa, yakni:
1. Layanan kesehatan dan gizi ibu – anak
2. Layanan konseling kesehatan dan gizi
3. Layanan air bersih dan sanitasi yang baik
4. Layanan Jaminan Sosial/ Kesehatan
5. Layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)

KADER PEMBANGUNAN MANUSIA
Untuk memastikan layanan tersedia di desa dan di manfaatkan oleh masyarakat diperlukan adanya tenaga yang berasal dari masyarakat sendiri terutama yang peduli dengan pembangunan manusia di desa, maka dibentuklah Kader Pembangunan Manusia (KPM). KPM adalah kader masyarakat terpilih yang mempunyai kepedulian dan bersedia mendedikasikan diri untuk ikut berperan dalam pembangunan manusia di desa, terutama dalam monitoring dan fasilitas konvergensi penanganan stunting.

Apa Tujuan Adanya KPM?
1. Meningkatkan kapasitas dan kualitas sumber daya manusia di perdesaan.
2. Meningkatkan kepedulian serta pemahaman masyarakat dan Pemerintah Desa dalam penanganan dan pencegahan masalah stunting di tingkat desa
3. Mempromosikan pengukuran panjang/tinggi atau panjang badan balita sebagai deteksi dini stunting.
4. Meningkatkan konvergensi dan koordinasi lintas sektor dalam penanganan stunting di tingkat desa.
5. Meningkatkan alokasi APBdes untuk kegiatan terkait gizi dan penanganan stunting.

Apa Tugas Seorang KPM?
1. Memfasilitasi pemetaan sosial untuk mengidentifikasi status intervensi gizi spesifik dan gizi sensitif pada rumah tangga yang memiliki Ibu hamil, ibu menyusui dan anak usia 0-23 bulan;
2. Menfasilitasi diskusi terarah untuk membahas permasalahan stunting di desa sampai dengan penyusunan kegiatan penanganan stunting dalam RKP dan APBDes;
3. Memfasilitasi pengukuran panjang/tingga badan balita sebagai deteksi dini stunting;
4. Memonitor dan memastikan rumah tangga yang memiliki ibu hamil, ibu menyusui dan anak usia 0-23 bulan mendapatkan lima (5) paket pelayanan utama dalam penanganan stunting di desa.

Apa Pinsip Kerja KPM?
1. Mengajak peran serta atau partisifasi masyarakat dan lembaga dalam proses perencanaan, pelaksanaan kegiatan dan pemantauan;
2. Berkoordinasi dengan pelaku program dan lembaga lainnya seperti bidan desa, petugas puskesmas lainnya (ahli gizi, sanitarian), guru Paud dan aparat atau lembaga desa.

Cara Kerja KPM Melaksanakan Tugas.
Sebelum menjalankan tugasnya, KPM akan mendapatkan pelatihan terlebih dahulu. Secara paralel untuk kelancaran pelaksanaan program maka kepala dan aparatur Desa, Lembaga Desa, Tokoh Masyarakat juga akan mendapatkan penjelasan tentang pentingnya percepatan penurunan stunting. Fasilitator kecamatan dan Pelaku Program Generasi di tingkat kecamatan bekerjasama dengan puskesmas akan menyelenggarakan pelatihan untuk menjelaskan pentingnya penaganan stunting.

Alur Tahapan Kegiatan KPM

1. Tahap Pemetaan Sosial dan Pendataan Sasaran 1000 HPK
Pemetaan sosial merupakan proses di tingkat dusun untuk mengindentifikasi dan mendata status layanan sasaran 1000 hari kehdupan pertama dan kondisi konvergensi layanan. Tahap ini di awal tahun dan akan diperbarui pada saat akan menyusun RKPDes tahun berikutnya. KPM memfasilitasi proses ini melalui pertemuan atau musyawarah dusun dengan mengajak peserta musyawarah dusun tersebut untuk menggambarkan masalah dan kondisi pelayanan dasar, serta keberadaan sasaran terkait dengan stunting pada sebuah peta.

Langkah-langkah Pelaksasanaan Pemetaan Sosial sebagai berikut :
a. Bersama Kepala Dusun dan kader Posyandu undang peserta dari anggota masyarakat terutama rumah tanggayang menjadi sasaran program serta tokoh masyarakat dalam pertemuan ini. Usahakan Bidan Desa hadir dalam pertemuan ini untuk memberikan pemahaman tentang stunting dan memberikan gambaran kondisi dari sasaran 1000 hari pertama kehidupan yang ada di dusun tersebut.
b. Awali dengan penjelasan secara singkat tentang stunting dan tujuan pertemuan untuk melakukan pemetaan sosial.
c. Ajak peserta untuk membuat peta dusun dengan cara :
1. Buat sketsa desa, gambarkan letak jalan, sawah, sungai, jembatan, hutan, ladang, infrastruktur lainnya.
2. Gambarkan letak fasilitas layanan kesehatan dan pendidikan yang ada seperti Poskesdes, Pustu, Posyandu dan Paud. Sebelumnya sepakati lambang jenis fasilitas layanan tersebut.
3. Gambarkan letak rumah keluarga warga dusun yang memiliki sasaran 1000 HPK. Sebelumnya sepakati lambang rumah tangga yang memilikiIbu Hamil (misal: IH), Ibu Menyusui (misal: IM) dan yang memiliki anak usia 0-23 bulan (misal:A0).
4. Ajak peserta pertemuan untuk mengidentifikasi rumah tangga sasaran 1000 HPK, beri tanda atau lambang pada rumah yang ada Ibu Hamil dengan status Kekurangan Energi Kronis (misal dengan tanda KEK), anak dengan gizi kurang (misal ditandai dengan GK) atau buruk (dengan tanda GB), anak stunting (S). Beri warna merah pada rumah dengan status ini.
5. Ajak peserta pertemuan untuk mengindentifikasi rumah sasaran 1000 HPK yang tidak mempunyai jamban, beri tanda atau lambang tertentu dan beri warna merah pada rumah dengan status seperti ini.
6. Gambarkan letak MCK umum (jika ada) dengan lambang tertentu yang disepakati.
7. Identifikasi rumah tangga 1000 HPK terutama yang mempunyai anak usia 0-23 bulan atas kepemilikan akte kelahiran. Beri tanda tertentu pada rumah yang anaknya tersebut tidak mempunyai akte kelahirandan beri warna merah pada gambar rumahnya.
8. Ajak peserta untuk mendiskusikan tentang kondisi dan keberadaan fasilitas pelayanan dasar seperti : posyandu, polindes, poskesdes dan PAUD. Hasil indentifikasi kondisi layanan dan sasaran dengan menggunakan formulir 3.A.
Langkah berikutnya adalah melalukan pendataan sasaran 1000 HPK atas status penerimaan konvergensi 5 paket layanan. Proses ini dilakukan melalui pengecekan data di posyandu untuk sasaran 3 – 6 tahun, untuk lebih melengkapi data yang diperlukan selanjutnya di lakukan wawancara dengan rumah tangga sasaran 1000 HPK, hasil pengecekan dan wawancara di masukkan dalam formulir 3.B, untuk sasaran 1000 HPK dan formulir 3.C, untuk sasaran PAUD. Wawancara dilakukan dengan mengunjungi rumah tangga sasaran tersebut.

2. Tahap Fasilitasi Diskusi Kelompok Terarah
Selesai membuat peta sosial dan pendataan sasaran, lakukan pertemuan diskusi terarah untuk menggali  dan merumuskan gagasan kegiatan terkait stunting dengan kelompok masyarakat. Sebelum memfasilitasi diskusi kelompok terarah, berdasarkan hasil pemetaan sosial dan pendataan sasaran, KPM perlu melakukan analis sederhana dan membuat rangkuman atas permasalahan terkait konvergensi paket layanan dan intervensi yang diperlukan.
Langkah-langkah fasilitasi perumusan kegiatan sebagai berikut:
a. Peserta diskusi terarah selain anggota masyarakat sasaran 1000 HPK, libatkan juga tenaga kesehatan dan kader, serta guru PAUD, kadus, aparat desa dan Tim Perumus RKP Desa.
b. Siapkan peta sosial desa, form pendataan sasaran, dan rangkuman hasil analisis yang sudah dibuat sebelumnya. Ajak peserta untuk membahas hasil pendataan dan rangkuman yang sudah disiapkan.
c. Ajak peserta untuk merumuskan kegiatan penanganan stunting berdasarkan masalah yang sudah terindentifikasi :
i. Siapa kelompok prioritasnya?
ii. Kenapa menjadi prioritas?
iii. Intervensi pokok yang diperlukan?
iv. Siapa yang menjadi penanggungjawab dari setiap intervensi?
v. Apa saja yang dilakukan oleh desa?
vi. Bagaimana susunan penjadwalan kegiatan?
vii. Bagaimana mengkoordinasikan antar pihak dalam pelaksanaan kegiatas konvergensi stunting?
viii. Apa yang menjadi kendala dari Desa untuk menjalankan kegiatan-kegiatan prioritas?
ix. Apa yang diusulkan untuk rencana tindak lanjut sebagai upaya perbaikan pelaksanaan kegiatan prioritas.

3. Tahap Rembuk Stunting Tingkat Desa
Rembuk stunting merupakan pertemuan dalam rangka membahas hasil peruusan kegiatan melalui diskusi terarah untuk membuat komitmen Desa dan menetapkan kegiatan-kegiatan konvergensi dalam menangani stunting. Dalam rembuk stunting ini membahas dua hal:
1. Kegiatan konvergensi penganan stunting yang akan dilakukan pada tahun berjalan  dan
2. Komitmen Desa untuk kegiatan penangan stunting dalam RKPDes tahun berikutnya.
Peserta meliputi: Aparat dan Kepala Desa, BPD, Tim Perencana Kegiatan Desa, Unsur PKK, KPMD, Kader Posyandu, Bidan Desa, Tendik Paud, Pelaku Program Terkait Penanganan Stunting termasuk UPT terkait (Puskesmas terutama Sanitarian dan Ahli Gizi, Pamsimas, PKH, KRPL, KWT, dll) dan organisasi masyarakat seperti kelompok tani/KWT, kelompok keagamaan dan Karang Taruna.

Langkah Fasilitasi rembuk stunting sebagai berikut :
a. Siapkan rumusan kegiatan hasil diskusi kelompok terarah,
b. Presentasikan kondisi desa dengan menggunakan peta sosial, data sasaran, kondisi layanan, peta kelembagaan desa.
c. Diskusi rancangan kegiatan konvergensi stunting hasil perumusan kegiatan :
1. Apakah strategi kegiatannya sudah tepat?
2. Apakah pelaksanaanya sudah tepat?
3. Apakah usulan ke desa sudah tepat?
4. Bagaimana kekuatan pembiayaan oleh desa?
5. Bagaimana UPTD dapat mendukung program konvergensi stunting Desa?
6. Usulan perubahan penjadwalan kegiatan.
d. Catat hasil diskusi kedalam formulir Rencana kegiatan Konvergensi Penanganan Stunting (formulir 3.D
e. Fasilitasi kesepakatan dalam rembuk stunting ini untuk mengadakan rapat koordinasi setiap 3 bulan sekali untuk membahas pelaksanaan konvergensi dan monitoring penanganan stunting di desa.
f. Fasilitasi Kepala Desa untuk membuat komitmen sesuai dengan kewenangan desa atas pembiayaan kegiatan konvergensi stunting pada RKPDes tahun berikutnya. Misal, Desa berkomitmen akan mengalokasi kegiatan penanganan stunting minimal 15% atau 20% dari APBDes sesuai hasil musyawarah.
g. Buat notulen dan berita acara hasil rembuk stunting yang ditandatangani Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

4. Tahap Pelaksanaan Kegiatan Konvergensi Penanganan Stunting
Tahap ini merupakan pelaksanaan atas kegiatan konvergensi penanganan stunting yang telah dianggarkan oleh desa maupun yang sudah ditetapkan akan dilakukan oleh ini sektor/ dinas atau (puskesmas atau UPTD pendidikan PAUD)
Langkah-langkah yang dilakukan dalam tahap ini adalah :
a. Konsolidasi dengan beberapa pihak terkait seperti Tenaga Kesehatan, guru Paud, fasilitator program, Puskesmas, dll untuk memastikan pelaksanaan kegiatan.
b. Membantu desa untuk melaksanakan kegiatan penanganan stunting
c. Memfasilitasi Desa untuk melakukan pertemuan koordinasi 3 bulanan sebagaimana yang telah disepakati dalam rempuk stunting untuk membahas pelaksanaan kegiatan konvergensi penanganan stunting. Dalam pertemuan ini melibatkan pihak – pihak terkait (seperti UPTD Kecamatan, LSM, Swasta, Kelompok Pemerhati). Rapat tiga bulanan ini akan membahas hasil pengukuran satus anak dengan menggunakan tikar pertumbuhan yang sudah dimasukkan dalam formulir 5.
d. Mengikuti pertemuan koordinasi UPTD – UPTD di Kecamatan untuk menyampaikan permasalahan layanan dan upaya peningkatan 5 (lima) paket pelayanan dasar untuk penanganan stunting.

5. Tahap Monitoring pake Pelayanan Stunting dan Promosi Pengukuran Panjang/Tinggi Badan.
Tahap ini dilakukan bersamaan dengan tahap pelaksanaan kegiatan konvergensi penanganan stunting.

5.1 Monitoring Paket Layanan
Dalam tahap ini, KPM melakukan monitoring bulanan atas pelaksanaan konvergensi 5 paket layanan penannganan stunting. Monitoring dilakukan dengan mengikuti pelaksanaan kegiatan posyandu, kegiatan PAUD dan kunjungan ke rumah sasaran.
Langkah-langkah Monitoring sebagai berikut :
a. Monitoring dimulai dengan memantau pelaksanaan Posyandu terutama untuk memastikan layanan kesehatan ibu dan anak serta konseling Gizi.
b. Karena sasaran 1000 HPK yaitu ibu hamil dan anak usia 0-23 bulan ada di posyandu, maka pada saat pelaksanaan Posyandu ini juga bisa dilakukan untuk mewawancarai sasaran tentang status kepemilikan jamban dan penggunaan air bersih, status kepemilikan akte kelahiran, status kepemilikan jaminan kesehatan, termasuk juga dalam hal mengikuti kegiatan paud.
c. Selanjutnya untuk lebih memastikan lagi penerimaan layanan dapat dilakukan melalui kunjungan ke rumah dan keunjungan ke PAUD.
d. Kunjungan ke PAUD dilakukan untuk memastikan tingkat kehadiran anak dalam mengikuti kegiatan.
Kegiatan layanan Posyandu biasanya dilakukan sebulan sekali, namun untuk Kader Pembangunan Manusia, melakukan proses pemantauan layanan dilakukan dalam 3 tahapan yaitu: Hari sebelum Posyandu (H- Posyandu), Hari Posyandu (Hari H Posyandu) dan Hari setelah Posyandu (H+Posyandu).

a. Hari sebelum Posyandu
Sebelum hari pelaksanaan Posyandu lakukan hal – hal sebegai berikut :
1. Pastikan dengan Kader Posyandu, Kepala Dusun hari dan jam serta tempat pelaksanaan posyandu.
2. Pastikan kehadiran bidan dan petugas imunisasi atau petugas lainnya
3. Siapkan formulir pemantauan, keberadaan alat ukur panjang/tinggi badan dan berat badan.
4. Bantu umumkan kepada kelompok sasaran untuk hadir di posyandu

b. Hari Posyandu
Pada saat pelaksanaan Posyandu hal – hal yang harus dilakukan sebagai berikut:
1. Pastikan meja 5 layanan Posyandu ada aktivitas penyuluhan kesehatan (Topik antara lain: Pemberian Makan Bayi dan Anak (PMBA), ASI Eksklusif, Inisiasi Menyusu Dini (IMD), Perilaku Hidup Bersih daan Sehat (PHBS), pentingnya akte kelahiran, hygiene dan sanitas, dll).
2. Pastikan Posyandu ada layanan pemeriksaan kehamilan oleh Bidan, Penimbangan Balita dan Pengukuran panjang/tinggi badan dengan menggunakan tikar pertumbuhan.
3. Promosi Pengukuran Panjang Badan
Bersama Kader Posyandu dan atau bidan, fasilitasi pengukuran panjang/tinggi badan dengan Tikar Pertumbuhan.
Cara pemakaian Tikar Pertumbuhan sebagai berikut:
a. Rentangkan tikar pada lantai yang datar dan rata
b. Pastikan ujung-ujungnya tidak tergulung
c. Pastikan papan akrilik tdiak bengkok atau patah dan membentuk siku-siku tegak lurus
d. Pastikan umur anak, pangukuran panjang/tinggi badan dilakukan untuk setiap Baduta ketika berusia tepat 3, 6, 9, 12, 15, dan 18 bulan.
e. Baringkan anak terlentang dibagian yang sesuai dengan jenis kelaminnya.
f. Pastikan kepala anak menempel rapat dengan papan akrilik
g. Pastikan kepala anak tidak memakai topi atau pita, atau ikat rambut sehingga menghalangi pengukuran yang tepat
h. Posisikan agar tubuh anak berbaring selurus mungkin
i. Pastikan bagian bawah lutut menempel pada tikar (lutut tidak menekuk)
j. Jika memakai popok tebal harus dilepas agar tidak menghalangi pengukuran
k. Tumit dalam keadaan tertekuk dan jari kaki menghadap ke atas, lihatlah dibagian mana tumit kaki anak berada, cocokkan dengan usia anak, lihat apakah tumit ada dibagian merah, tepat digaris kuning atau mencapai bagian hijau dari tikar ini?. Jika dibagian hiijau berarti tumbuh dengan baik, jika dibagian garis kuning berarti anak masih tumbuh normal namun berisiko stunting dan jika dibagian merah berarti anak memiliki gangguan pertumbuhan panjang/tinggi badan.
l. Catat hasil pengukuran panjang/tinggi atau panjang badan anak 0-23 bulan dengan tikar pertumbuhan pada formulir 4. Pemantauan layanan pengukuran panjang/tinggi badan.
4. Selanjutnya, bersama kader Posyandu dan atau Bidan Desa lakukan konsultasi hasil pengukuran Panjang/tinggi Badan kepada orang tua dan atau pengasuh anak yang diukur tersebut.
5. Pada saat sesi konsultasi hasil pengukuran panjang/tinggi atau panjang anak, KPM dapat sekaligus melakukan wawancara terkait penilaian terhadap layanan yang diterima. Wawancara dengan orang tua dari anak untuk mengetahui status :
a. Penggunaan dan Kepemilikan Jamban;
b. Penggunaan Air Layak Minum;
c. Kepemilikan Akte Kelahiran;
d. Kepemilikan Jaminan Kesehatan;
e. Keikutsertaan dalam kegiatan Parenting atau Bina Keluarga Balita (BKB)
Hasil wawancara terkait penggunaan jamban, pemanfaatan air bersih, dan kepemilikan Jaminan sosial catat di form 4.
6. Cek Status penerimaan layanan kesehatan anak tersebut terkait dengan penimbangan, pengukuran panjang/tinggi dengan alat antropometri (setiap 6 bulan sekali), imunisasi, dan penerimaan konseling dari data posyandu atau KMS anak, atau dari catatan Bidan. Hasil pengecekan catat di form 4.
7. Pada saat pengecekan status penerimaan layanan kesehatan anak melalui data posyandu atau catatan Bidan, sekaligus lakukan pengecekan status penerimaan layanan bagi ibu hamil yang meliputi pemeriksaan kehamilan, pil FE, Pemeriksaan Nifas, Konseling Gizi dari data Posyandu, KMS atau dari catatan bidan. Hasil pengecekan catat di form 4.
8. Buatlah kesepakatan rencana tindak lanjut termasuk rencana kunjungan rumah kepada sasaran yang tidak hadir di posyandu dan atau sasaran dari kelompok rentan (rumah tangga miskin dan terpinggirkan)

c. Hari setelah Posyandu
Berdasarkan rencana kerja tindak lanjut pada saat pembahasan di hari pelaksanaan posyandu, selanjutnya KPM memfasilitasi langkah-langkah sebagai berikut:
a. Mendampingi Kader Posyandu, Kader Kesehatan Lingkungan, Bidan atau Petugas Puskesmas (ahli gizi, sanitarian) atau Petugas PKH untuk melakukan pelacakan target layanan (sweeping) melalui kunjungan ke rumah.
b. Mendampingi kunjungan konseling kepada sasaran dari keluarga rentan, cek penerimaan mereka atas konseling terpadu melalui kunjungan ke rumah. Hasil pemantauan masukkan ke dalam form 4.
c. Khusus untuk sasaran PAUD, lakukan pemantauan dengan mendatangi lembaga layanan PAUD untuk memastikan kehadiran mereka. Hasil pemantauan masukkan ke dalam form 4.

5.2 Rapat Koordinasi 3 Bulanan
a. Sesuai kesepakatan dalam rembuk stunting telah disepakati untuk mengadakan rapat kordinasi dalam setiap 3 bulan untuk membahas pelaksanaan konvergensi penanganan stunting di desa. Sebelum rapat dilakukan, KPM memfasilitasi analisis sederhana terhadap hasil pengukuran panjang/tinggi badan dan pemantauan 14 indikator layanan dengan menggunakan formulir 5. Analisa kondisi terhadap 5 paket layanan.
b. Diskusikan hasil pengisian formulir 5 dengan peserta rapat koordinasi yang terdiri dari Kepala Desa dan Aparat, kader Posyandu, Bidan, petugas puskesmas yang hadir untuk bersama sama meruuskan apa yang menjadi akar penyebab masalah. Catat hasil diskusi dalam kolom catatan formulir 5.
c. Berdasarkan akar penyebab masalah, fasilitasi diskusi untuk menyusun rencana kegiatan atau tindak lanjut yang akan dilakukan. Catat hasil diskusi dalam kolom rencana/ tindak lanjut formulir 5.

5.3 Laporan dan penyebarluasan
a. Data yang sudah tercatat dalam formulir pengukuran dan pemantauan (form 4) serta hasil analisa dalam formulir 5 disampaikan kepada Kepala Desa sebagai bahan laporan dan ditembuskan kepada pihak lain yang relevan.
b. Data formulir dan hasil analisa perlu dibuatkan atau dituliskan kembali dalam format yang sederhana dan cukup informatif untuk selanjutnya disebarkan atau dipasang di papan-papan informasi sehingga dapat dibaca dan diketahui oleh masyarakat berbagai pihak.

6. Tahap Perencanaan Kegiatan Penanganan Stunting Dalam RKPDES dan APBDES Tahun Berikutnya.
Berdasarkan hasil komitmen Kepala Desa pada saat rembuk stunting, selanjutnya KPM melakukan fasilitasi proses perencanaan RKPDes tahun berikutnya. Fasilitasi kegiatanyang dilakukan menyesuaikan dengan jadwal proses perencanaan pembangunan yang akan dilakukan oleh Desa. Langkah-langkah yang dilakukan dalam proses ini meliputi :
a. KPM memfasilitasi pembaruan peta sosial yang menggambarkan status sasaran 1000 HPK berdasarkan hasil monitoring bulanan.
b. KPM menyiapkan hasil rapat koordinasi penanganan stunting 3 bulanan yang terakhir, terutama terkait rencana kegiatan dan tindak lanjut yang telah disepakati.
c. KPM terlibat dalam Musdes penyiapan RKPDes dan menyampaikan peta sosial yang telah diperbarui dan hasil rapat koordinasi 3 bulanan dalam Musdes tersebut. Dalam Musdes ini, KPM bisa meminta bantuan dengan pihak lain yang relevan (bidan desa, sanitarian, Tenaga Pelaksana Gizi (TPG) dari puskesmas, dll), untuk lebih meyakinkan desa dalam menyiapkan usulan kegiatan konvergensi stunting, atau dapat juga menyediakan informasi-informasi praktik baik atau kegiatan inovatif penganan stunting kepada pelaku pembangunan tingkat desa.
d. KPM terlibat dalam penyusunan dokumen RKPDes dan APBDes untuk memastikan kegiatan penanganan stunting masuk dalam dokumen-dokumen tersebut.

Postingan terkait: