Kader Pembangunan Manusia (KPM) Desa Cimanggu Satu

Dana Desa (DD) yang diterima oleh masyarakat desa yang bersumber dari APBN (anggran pendapatan dan belanja negara) setiap tahunnya, kini tidak melulu untuk pembangunan fisik atau infrastruktur saja, setelah adanya kebijakan baru, bahwa Dana Desa bisa digunakan untuk non infrastruktur atau non fisik. Dana tersebut bisa digunakan untuk pemberdayaan masyarakat. Menurut infomarsi bahwa Dana Desa bisa digunakan untuk pembiayaan pemberdayaan masyarakat desa hingga mencapai lima puluh prosen (50%) dari dana yang diterima desa setiap tahunnya, kebijakan dulu hanya dikisaran dua puluh prosen (20%) saja.

Kegiatan dalam pemberdayaan masyarakat desa banyak sekali jenis dan bidangnya, misalnya pemberdayaan dibidang ekonomi, kesehatan, lingkungan, keterampilan, kepemudaan, keterampilan dan lain – lain.

Pembentukan Kader Pembangunan Manusia (KPM) adalah salah satu bentuk jenis dan bidang pemberdayaan masyarakat yang ada di desa, dimana tupoksinya (tugas pokok dan fungsinya) sudah diatur sedemikian rupa.

Apa itu KPM?
KPM merupakan perpanjangan dari Kader Pembangunan Manusia adalah warga masyarakat desa yang dipilih melalui musyawarah desa (musdes) untuk bekerja membantu pemerintah Desa dalam memfasilitasi masyarakat Desa dalam merencanakan, melaksanakan dan mengawasi pembangunan sumberdaya manusia di Desa.

Kriteria KPM
Kriteria KPM sebagai berikut:
Berasal dari warga masyarakat Desa setempat.
Berpengalaman sebagai kader masyarakat diutamakan bidang pembangunan manusia seperti: Kader Posyandu, Guru PAUD, dan kader kesehatan lainnya.
Memiliki kemampuan komunikasi yang baik, khususnya dapat berbahasa daerah setempat.
Pendidikan minimal SLTP.

STUNTING
Pengertian Stunting
Stunting atau bahasa yang diperhalusnya “gagal tumbuh” adalah suatu permasalahan kekurangan gizi pada anak yang sangat kronis yang disebabkan oleh kurangnnya asupan gizi dalam waktu yang cukup lama, sehingga mengakibatkan terganggunya pertumbuhan pada anak yakni tinggi badan anak lebih rendah atau pendek dari standar usianya.
Penyebab stunting dapat dikelompokkan dalam dua kelompok :
1. Kurang Gizi (tidak mampu menyediakan bahan makanan, pola konsumsi yang salah dan pola asuh yang salah).
2. Penyakit (air minum tidak aman dikonsumsi, sanitasi tidak layak dan tidak mendapat layanan kesehatan secara memadai)

Akibat Stunting
Jangka Pendek :
- Gangguan perkembangan otak
- Gangguan pertumbuhan fisik
- Gangguan perkembangan motorik pada bayi

Jangka Panjang :
- Tingkat kecerdasan rendah
- Prestasi belajar tidak baik
- Prestasi kerja tidak baik (produktivitas rendah)
- Kalah bersaing dalam mencari kerja
- Cenderung gemuk diusia tua, sehingga degeneratif (hipertensi, jantung, diabetes, dll)

Dampak Jangka Panjang akibat Stunting:
Kerugian negara karena generasi penerus mengalami kondisi yang tidak sehat dan tidak produktif.

KPM dan Stunting
Bagaimana peranan KPM dalam permasalahan Stunting?
Kader Pembangunan Manusia (KPM) Desa dibentuk untuk mendampingi Pemerintah Desa dan Masyarakat Desa didalam menfasilitasi pencegahan konvergensi stunting.

Tugas KPM di program Stunting
Tugas KPM meliputi:
- Mensosialisasikan kebijakan konvergensi pencegahan stunting di Desa kepada masyarakat di Desa, termasuk memperkenalkan tikar pertumbuhan untuk pengukuran panjang/tinggi badan baduta sebagai alat deteksi dini stunting.
- Mendata sasaran rumah tangga 1.000 HPK (hari pertama kehidupan).
- Memantau layanan pencegahan stunting terhadap sasaran rumah tangga 1.000 HPK  untuk memastikan setiap sasaran pencegahan stunting mendapatkan layanan yang berkualitas.
- Memfasilitasi dan mengadvokasi peningkatan belanja APBDes utamanya yang bersumber dari Dana Desa, untuk digunakan membiayai kegiatan pencegahan stunting berupa layanan intervensi gizi spesifik dan sensitif.
- Memfasilitasi suami ibu hamil dan bapak dari anak usia 0-23 bulan untuk mengikuti kegiatan konseling gizi serta kesehatan ibu dan anak
- Memfasilitasi masyarakat Desa untuk berpartisipasi aktif dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan program/kegiatan pembangunan Desa untuk pemenuhan layanan gizi spesifik dan sensitif.
- Melaksanakan koordinasi dan/atau kerjasama dengan para pihak yang berperan serta dalam pelayanan pencegahan stunting, seperti bidan Desa, petugas puskesmas (ahli gizi, sanitarian), guru PAUD dan/atau perangkat Desa.

PERMENDES
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi (Permendes)
Berdasarkan hasil Riset Kesehatan Dasar ( Riskesdas ) pada tahun 2018 ditemukan fakta bahwa sekitar 7 (tujuh) juta balita di Indonesia menderita stunting. Itulah alasannya, mengapa, Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi menetapkan prioritas penggunaan dana desa tahun 2019, menjadi salah satu untuk pencegahan stuting.

Penetapan Prioritas tersebut diatur dalam dalam pasal 6 Permendes Nomor 16 tahun 2018 khususnya untuk pelayanan gizi dan pencegahan anak kerdil yang kegiatan penggunaan dana desanya bisa untuk membiayai :
Penyediaan air bersih dan sanitasi;
Pemberian makanan tambahan dan bergizi untuk balita;
Pelatihan pemantauan perkembangan kesehatan ibu hamil atau ibu menyusui;
Bantuan Posyandu untuk mendukung kegiatan pemeriksaan berkala kesehatan ibu hamil atau ibu menyusui;
Pengembangan apotik hidup Desa dan produk hotikultura untuk memenuhi kebutuhan gizi ibu hamil atau ibu menyusui;
pengembangan ketahanan pangan di Desa; dan
Kegiatan penanganan kualitas hidup lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.

Terbentuknya kader Pembangunan Manusia (KPM) Desa Cimanggu Satu, membuka ruang cakrawala dan wawasan terutama mengenai stunting yang ada di Desa Cimanggu Satu Kecamatan Cibungbulang Kabupaten Bogor.

Semoga KPM Desa Cimanggu Satu memberikan kinerja yang terbaik buat desanya, sehingga kedepannya Desa Cimanggu Satu, merupakan desa dimana warga masyarakatnya terutama anak – anaknya bebas stunting, sehat, cerdas dan menjadi kebanggaan semuanya.

Postingan terkait: